Stok Langka di Pasaran, Kini Beli MinyaKita Wajib Menunjukkan KTP per Februari 2023

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Kemendag mensyarakatkan masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag untuk mengatasi langkanya stok MinyaKita di pasaran seperti keluhan masyarakat dan pedagang belakangan ini.

MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk ini dipasarkan untuk mengatasi distribusi dan memberi pilihan kepada masyarakat ketika mereka membeli minyak goreng.

Namun belum sampai satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Berikut syarat terbaru pembelian MinyaKita mulai Februari 2023.

Baca: Stok Mulai Langka, Minyak Goreng Curah Kemasan Minyakita Kini Dilarang untuk Dijual secara Online

Syarat beli MinyaKita pakai KTP

Dikutip dari Antara, Zulkifli menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," ujarZulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu (4/2/2023).

Syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita.

Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali.

Baca: Bulog Tangerang Pesan 20 Ribu Liter Minyakita, Antisipasi Kelangkaan di Pasar Tradisional

"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa HET MinyaKita yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000. Zulkifli meminta agar penjual minyak goreng tidak bermain-main ketika menjual MinyaKita karena mereka diawasi Satgas Pangan.

Tambah Pasokan untuk Ramadan

Zulkifli menyatakan Kemendag akan menambah pasokan MinyaKita menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.

Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beli Minyak Minyakita Sekarang Harus Pakai KTP, Begini Caranya

# MinyaKita # minyak goreng # Kemendag # KTP

Sumber: Tribunnews.com
   #MinyaKita   #minyak goreng   #Kemendag   #KTP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda