TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru berinisial AS di Kecamatan Bendungan, diduga melakukan pelecehan seksual kepada 5 muridnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek, Jawa Timur, memastikan tidak akan ikut campur, apalagi memberi bantuan hukum kepada AS.
Menurut Ketua PGRI Trenggalek, Munib, kasus yang menyeret salah satu anggotanya tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang guru.
Apalagi AS juga merangkap sebagai Plt Kepala di Sekolah Dasar (SD) tersebut.
Baca: Diduga Cabuli 5 Siswa SD Laki-laki, Oknum Kepsek Pria di Trenggalek Dipindah, Modus Minta Tata Buku
Baca: Oknum Kasek di Trenggalek Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, 3 Psikolog Dampingi 5 Anak SD
Selain itu, tindakan pencabulan dilakukan kepada anak-anak yang bisa saja berdampak pada berubahnya perilaku anak yang menjadi korban.
Dari rapat dan pemeriksaan yang dilakukan organisasi kepada pelaku, juga ditemukan bahwa apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelanggaran kode etik.
Yang lebih memberatkan lagi adalah tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika pelaku diproses seperti aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian.(*)
# Trenggalek # guru cabul # pelecehan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.