Alibi Wanita Tipu 106 Calon Jemaah Umrah, Gagal Berangkat sejak 2022, Dana Rp 1 M Lebih Digelapkan

Reporter: Yustina Kartika Gati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Sejumlah 106 orang tertipu dalam menjalani ibadah umrah dengan biaya murah.

Dari iming-imong tersebut banyak korban yang tertarik dengan tawaran tersangka.

Para calon jemaah menderita kerugian mencapai Rp 1 Miliar lebih.

Baca: Bogor Hari Ini: Tawarkan Harga Murah Jadi Cara Pelaku Penipuan Umrah di Bogor untuk Tarik Jemaah



Seorang wanita berinisial CV (39) ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus pemberangkatan umrah berbiaya murah.

CV Disebut merupakan otak di balik kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Kota Bogor, Jawa Barat.

CV pun berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

CV dirinya menjanjikan kepada para korban untuk bisa berangkat umrah di Arab Saudi dengan paket seharga Rp 19 juta per orang.

Keteragan tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Markas Polresta Bogor Kota.

Hasil penyelidikan Polresta Bogor Kota didapati hasil bahwa sebanyak 106 orang belum berhasil berangkat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci, Mekkah yang sudah dijanjikan.

Mereka menderita kerugian mencapai Kerugian Rp 1.881.440.000,-

Melalui konferensi pers, Bismo menjelaskan pengungkapan kasus.

Hal ini bermula ketika ada seorang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota.

Sebanyak 10 anggota keluarga dijanjikan akan diberangkatkan ibadah umrah pada 2022.

Namun hingga 2023 tidak kunjung diberangkatkan, total kerugian pun mencapai Rp 200 juta.

CV pun menceritakan kasusnya berawal dari pertemuannya dengan seorang donatur.

Donatur tersebut ingin memberangkatkan warga Indonesia untuk ibadah umrah.

Baca: Bogor Hari Ini: Kasus Penipuan Umrah di Bogor Berhasil Terungkap, Berawal dari Laporan Selebgram



CV meuturka, calon jemaah hanya dimintai sejumlah uang dan sisa biayanya ditutupi oleh sang donatur.

CV menyebut sang donatur merupakan warga negara asing (WNA).

Namun kemudian janji CV memberangkatkan jemaah umrah itu tidak ditepati.

Ia menyebut bantuan dana itu batal diberikan karena dirinya menolak dinikahi sang donatur.

CV ditangkap bersama beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 4 buku rekening BCA milik tersangka, 2 buah buku tabungan bank BRI, dan 1 buku tabungan bank BJB.

Kemudian 1 buku tabungan Cimb Niaga, 1 buah buku tabungan bank Mandiri, serta 1 buku tabungan bank BSI Syariah.

Selanjutnya, 59 buah pasapor korban jamaah umroh dan 15 buah sertifikat vaksin calon jamaah umroh.

Atas perbuatannya CV diancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Sebanyak 106 Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat Dana Rp 1 M Lebih Digelapkan

# umrah # kasus penipuan # Jemaah Umrah # penggelapan uang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda