Rekontruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Purnawirawan Polri tak Langsung Bawa Korban Hasya ke RS

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan anggota Polri, (Purn) AKBP Eko Setia Budi Wahono tak berupaya membawa Hasya Atallah Saputra (18) ke rumah sakit setelah terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Hal itu terungkap saat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut itu di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Adapun kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada adegan keenam dalam rekonstruksi ulang terlihat AKBP Eko turun dari mobil setelah Hasya tertabrak dan terlindas.

Setelahnya, Eko mengangkat dan memindahkan korban Hasya ke tepi jalan.

"Saksi (Eko) mengangkat korban dan dipinggirkan ke tempat aman," kata anggota polisi yang bertugas saat rekonstruksi ulang.

Namun, Eko tidak menolong Hasya dan membawa korban ke rumah sakit.

Pada adegan ke-9 memperlihatkan Eko sedang menghubungi ambulans.

Baca: Rekonstruksi Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Perankan Adegan

"30 menit kemudian ambulans datang. Saksi mengikuti ambulans sampai ke RS Andhika yang dekat TKP," ujar polisi.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca: Fokus Pencabutan Status Tersangka Hasya yang Sudah Meninggal, Keluarga Pilih Tak Hadiri Rekonstruksi

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekonstruksi: Si Purnawirawan Polri Turun Mobil usai Tabrak Hasya, Tapi Tak Bawa Korban ke RS

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda