Kompol D Terbukti Langgar Kode Etik, Terancam Sanksi Penjara 5 Tahun Gara-gara Poligami dengan Nur

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: sara dita

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena terrungkap berselingkuh dengan Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur.

Dia terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Perselingkuhan Kompol D dengan Nur terungkap saat penyelidikan kasus tabrak lari mobil Audi A6 yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur.

Nur yang merupakan saksi dan berada di mobil awalnya mengaku sebagai istri polisi.

Belakangan terungkap Nur merupakan istri siri Kompol D yang saat itu tengah tergabung untuk menyelidiki kasus serial killer Wowon Cs.

Baca: Kompol D Akui Sudah Nikah Siri dengan Penumpang Audi A6, Ketahuan Selingkuh karena Kecelakaan

Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Kompol D pun terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.

Baca: Masuk Iring-iringan Patwan Tanpa Izin Polisi, Mobil Audi A6 Ternyata Bukan Milik Kompol D atau Nur

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Dipenjara

# Kompol D # Nur # Audi A6 # Cianjur # Wowon cs

Sumber: Warta Kota
   #Kompol D   #Nur   #Audi A6   #Cianjur   #Wowon cs
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda