TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Nasib hukum Ferdy Sambo akan ditentukan dalam sidang vonis yang digelar dua pekan lagi.
Ferdy Sambo adalah aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah mengikuti sidang berkali-kali, kini tiba saatnya Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim, tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo sendiri sudah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.
Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.
Baca: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah, KY Siap Fasilitasi Safe House untuk Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo
Dia bahkan hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.
Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ferdy Sambo merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim memberikan putusan.
Sebab stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo, dikutip dari Tribunnews.com.
Suami Putri Candrawathi ini juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca: Setelah Mengetahui Hasil Vonis, Ibunda Brigadir J Ungkap Sambo Pantas Dihukum Mati
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Vonis, Hinaan dan Olok-olok dari Banyak Orang Membuatnya Frustrasi
# nasib # Ferdy Sambo # frustasi # pembunuhan # Brigadir J # pledoi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.