Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian dinilai salah prosedur dalam menangani kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah (17) yang ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Budi Wahono.

Dilansir TribunWow.com, pengamat menyatakan inti masalah adalah penetapan korban sebagai tersangka.

Sementara, pihak Kompolnas membeberkan alasan AKBP (Purn) Eko tak dapat dijadikan sebagai tersangka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho memastikan ada kesalahan dalam penanganan kasus oleh polisi.

Hal ini dapat dideteksi dari rekonstruksi dan pemeriksaan ulang yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Iya, ada sesuatu yang salah, pasti seperti itu," tegas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (31/1/2023).

Menurut Hibnu, kasus ini menjadi ramai akibat status tersangka yang disematkan terhadap korban Hasya yang meninggal dunia.

Baca: Rangkaian Acara Berjalan Lancar, Prof Universitas Indonesia Ungkap KTT G20 di Bali Sukses

Baca: Kriminolog Universitas Indonesia Menduga 1 Keluarga Tewas di Kalideres Menganut Paham Apokaliptik

Ia pun berharap pencabutan status tersangka oleh polisi dapat merampungkan urusan tersebut tanpa menyeret pihak lain.

Pasalnya, Hibnu menilai bisa jadi akan ada sosok lain yang terseret sebagai tersangka jika polisi kemudian melakukan gelar perkara ulang.

"Oleh karena itu mudah-mudahan kasus ini hanya selesai pada pencabutan tadi, tidak melebar menjadi ada tersangka lain."

"Begitu ada rekonstruksi, gelar perkara, ternyata ada orang lain dari CCTV. Itu bisa jadi," tandas Hibnu.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengelak saat ditanya mengenai adanya potensi kesalahan dari kepolisian.

Ia lantas menerangkan alasan yang disampaikan polisi mengenai AKBP (purn) Eko yang melindas korban memakai mobil Pajero tak dijadikan sebagai tersangka.

"Ketika penyidikan awal itu siapa yang ditarget, pengemudi Pajero, atau pengemudi motor, kan itu dulu," terang Benny Mamoto.

"Kemudian dalam perjalanan pembuktian itu, bagaimana seandainya pengemudi Pajero yang ditarget untuk ditersangkakan? Dikatakan tidak cukup bukti, kemudian baru yang kedua."

"Di sinilah yang menurut saya sedang dievaluasi kembali, sedang didalami kembali prosesnya."

(TribunWow.com/Via/Anung)



Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI

# Universitas Indonesia # Kompolnas # Polri # mahasiswa

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda