Siasat Sambo Gagal, Skenario Pelecehan Berubah Jadi Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Valid

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap dalam persidangan.

Skenario kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak berjalan sempurna.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan skenario dugaan pelecehan yang disampaikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terungkap dalam persidangan.

"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan

Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” kata Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca: Sidang Kasus Brigadir J akan Masuki Babak Akhir, Ferdy Sambo Akan Menghadapi Sidang Vonis Hakim

Menurut Jaksa Sugeng, dalam persidangan itu mereka mencoba membuktikan dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan terhadap Yosua.

Sugeng menyatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan.

Putri menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu walaupun bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan.

Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan. Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.

Jaksa Sugeng juga menyoroti cerita Putri yang berubah-ubah.

Dari semula mengaku dilecehkan dan berganti menjadi pemerkosaan.

Menurut Jaksa Sugeng, perubahan keterangan Putri itu seperti cerita penuh khayalan dan kental dengan siasat jahat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan.

Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca: Pengacara Sambo Mengejek JPU: Gagal Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

# Ferdy Sambo # skenario # Putri Candrawathi # pelecehan

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Skenario Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terbongkar, Jaksa: Tak Ada Kejahatan Sempurna

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda