Kuasa Hukum Hasya Pesimistis terhadap TGPF Bentukan Polda Metro Jaya yang Usut Laka Mahasiswa UI

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) pesimistis atas langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.

Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, pihaknya hanya memonitor terkait wacana pembentukan TGPF tersebut.

"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ditabrak purnawirawan Polri ini.

Oleh karena itu, daripada mengomentari TGPF yang akan dibentuk Kapolda Metro Jaya, Gina mengatakan pihaknya bakal fokus untuk mencari upaya hukum lain guna 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.

Baca: Punya Hubungan Istimewa dengan Penumpang Audi A6, Kompol D Kini Dipatsuskan karena Langgar Kode Etik

Namun, Gita masih enggan membeberkan apa upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya, termasuk saat ditanyakan apakah akan mengajukan praperadilan.

"Sekarang ini masih kami matangkan, beberapa hari ke depan mungkin kami akan informasikan apa yang akan tim kuasa hukum lakukan," ujar Gita.

Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Baca: LIVE UPDATE SORE: PENUMPANG AUDI A6 HILANG HINGGA SOSOK KOMPOL D, POLISI YANG PERSELINGKUHANNYA

Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun, pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.

Hal itulah yang membuat pihak keluarga Hasya dan tim kuasa hukumnya tak terima dan menuai kontroversi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis


# kuasa hukum # kuasa hukum # Mahasiswa UI # kecelakaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda