TRIBUN-VIDEO.COM - Setu, eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp 320 juta, terlihat polos.
Setu tampak kesusahan saat menjalani persidangan Kasusnya secara online dari Rutan Medaeng (30/1).
Bahkan, Setu menjawab dengan Bahasa Jawa ketika ditanya Majelis Hakim.
Kali ini, ia menjalani sidang agenda tuntutan.
Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan tuntutan Hukuman penjara selama 1 tahun.(*)
Baca: Berkaca dari Kasus BCA, Ini Tips Aman agar Terhindar dari Pembobolan Rekening Bank
Baca: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Sudah Amati Korban Sejak Lama hingga Pelajari TTD
# Eksekutor # pembobolan # Bank BCA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.