Berlaku Sopan, Tukang Becak yang Kuras Rekening Nasabah BCA Dituntut Penjara 1 Tahun: Hanya Suruhan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setu, eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp 320 juta, terlihat polos.

Setu tampak kesusahan saat menjalani persidangan Kasusnya secara online dari Rutan Medaeng (30/1).

Bahkan, Setu menjawab dengan Bahasa Jawa ketika ditanya Majelis Hakim.

Kali ini, ia menjalani sidang agenda tuntutan.

Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan tuntutan Hukuman penjara selama 1 tahun.(*)

Baca: Berkaca dari Kasus BCA, Ini Tips Aman agar Terhindar dari Pembobolan Rekening Bank

Baca: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Sudah Amati Korban Sejak Lama hingga Pelajari TTD


# Eksekutor # pembobolan # Bank BCA

Sumber: Tribun Video
   #Eksekutor   #pembobolan   #Bank BCA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda