TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga dari 11 tenaga kerja wanita (TKW) korban penipuan penggandaan uang Wowon cs, yang diberangkatkan secara legal.
Sementara, delapan lainnya diberangkatkan secara unprocedural.
Hal itu disampaikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengungkapkan, hanya ada tiga TKW yang tercatat di sistemnya.
Tiga TKW korban Wowon cs yang diberangkatkan secara legal tercatat dalam sistem komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Ketiganya adalah Farida, Aslem, dan Evi Lusiana.
Farida diketahui menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh Wowon cs yang dibunuh di Cianjur, Jawa Barat.
Korban Aslem saat ini masih hidup dan berada di Jakarta.
Sementara korban Evi Lusiana diduga berada di Dubai.
Sementara, delapan sisanya yang dinyatakan ilegal yakni korban tewas yang menceburkan diri di Laut Surabaya, Siti Fatimah; korban hidup bernama Hanna yang saat ini berada di Jakarta.
Selanjutnya, Yeni diduga berada di Mesir, Hamidah diduga berada di Riyadh, Yanti alias Yenti yang diduga berada di Dubai, Entin yang diduga berada di Abu Dhabi.
Lalu dua korban lain yakni Nene dan Sulastini hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Polisi menyebut korban penipuan dengan modus penggandaan kekayaan oleh tersangka pembunuhan berantai alias serial killer Wowon Erawan alias Aki, Dede Solehudin, dan Solihin alias Duloh, berjumlah 11 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan belasan orang tersebut semuanya merupakan tenaga kerja wanita (TKW).
Belasan orang itu, termakan janji-janji dari tersangka Wowon yang mengaku bisa menggandakan kekayaan dengan cara supranatural sehingga mengirimkan sejumlah uangnya.
Uang tersebut dikirimkan ke tersangka lain, M. Dede Solehudin untuk nantinya digunakan para tersangka. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.