TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam duplik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (30/1), jaksa menyebut bahwa Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena menjadi eksekutor dari Brigadir J.
Jaksa bahkan menilai tim kuasa hukum Richard keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.
Mereka menegaskan bahwa aspek psikologis tidak dapat menghapus kesalahan Bharada E yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Richard Eliezer karena di Sisi Lain Eliezer Berstatus JC
Baca: Jaksa Menegaskan Tuntutan 12 tahun Penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Sudah Memenuhi Rasa Adil
JPU berpendapat, tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo.
Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang patuh pada atasannya yakni Ferdy Sambo.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan tim kuasa hukum Bharada E.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
# Richard Eliezer # Bharada E # pledoi # JPU
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.