Jadi Eksekutor, Bharada E Disebut Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab, JPU Tolak Pledoi Eliezer

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam duplik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (30/1), jaksa menyebut bahwa Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena menjadi eksekutor dari Brigadir J.

Jaksa bahkan menilai tim kuasa hukum Richard keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

Mereka menegaskan bahwa aspek psikologis tidak dapat menghapus kesalahan Bharada E yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Richard Eliezer karena di Sisi Lain Eliezer Berstatus JC

Baca: Jaksa Menegaskan Tuntutan 12 tahun Penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Sudah Memenuhi Rasa Adil

JPU berpendapat, tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo.

Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang patuh pada atasannya yakni Ferdy Sambo.

Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan tim kuasa hukum Bharada E.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

# Richard Eliezer # Bharada E # pledoi # JPU

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J

Sumber: TribunJakarta
   #Bharada E   #Richard Eliezer   #pledoi   #JPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda