Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka mendiang Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, beberapa hari setelah 100 hari kematiannya.
Hal tersebut diungkapkan ibu dari Hasya, Ira, kepada para awak media, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira mengungkapkan, 100 hari meninggalnya Hasya sebenarnya jatuh pada tanggal 14 Januari 2023.
"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari. Cuma 14 Januari itu kami (keluarga) ada di Bogor, karena adik almarhum harus membawa nama Sumatera Selatan, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor," kata Ira, di Jakarta, Jumat ini.
Sehingga kata Ira, acara pengajian dalam rangka 100 hari kepergian sang anak baru bisa digelar, di panti asuhan, pada tanggal 16 Januari 2023.
"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16. Nah tanggal 16, kami pulang, kami bikin (acara tahlil)," ungkapnya.
Baca: Penampakan Mobil Audi Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur, Ternyata Milik Seorang Perwira Polisi
"Tapi kami tidak bisa bikin di rumah karena kami masih capek. Kemudian dengan kasusnya seperti itu, kami adakan di panti asuhan" sambung Ira.
Kemudian, Ira menjelaskan, keesokan harinya ia menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Menerima surat SP3 itu, pada hari yang sama Ira langsung memutuskan bertemu dengan kuasa hukum dan menerima kabar bahwa kasus yang melibatkan sang anak telah ditutup.
"Kami kira, pertama lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku. Ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," ungkap Ira.
Kata Ira, kuasa hukumnya mengatakan kasus Hasya sudah ditutup melalui SP3 karena tersangkanya telah meninggal dunia.
"Suratnya sampai tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar jam 23.00 datang lagi SP2HP," jelasnya.
Sebelumnya, Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait sang anak ditetapkan sebagai tersangka.
Ira mengatakan, ia kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus sang anak berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Baca: Penampakan Mobil Audi A6 Milik Istri Perwira Polisi yang Tabrak Selvi, Kini Berada di Polres Cianjur
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Lanjutnya, pihak keluarga juga akan menerima apapun keputusan pengadilan.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan, mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Begini Reaksi Sang Ibu Saat Tahu Kasus Anaknya yang Tewas Ditabrak Purnawirawan, Di-SP3 Polisi
# Jakarta Pusat # kecelakaan # purnawirawan polisi # Kampus UI Salemba # Hasya Atallah # Cianjur #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.