TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Rembang, Jawa Tengah, Abdul Hafidz memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rembang tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Pasalnya peraturan pemerintah dari Presiden Jokowi berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran yang ada di Pemkab Rembang.
Hal ini mengingat tidak adanya anggaran yang disediakan oleh Pemkab Rembang.
Baca: Detik-detik Pesawat Citilink Take Off dari Kertajati ke Surabaya
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan peraturan pemerintah mengenai THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran.
Menurutnya pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan. (*)
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/R_kYgyLDayg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.