TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan.
Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta.
Baca: Marak Isu Penculikan Anak, PJ Bupati Jayapura Minta Warga Tak Terprovokasi: Tapi Tetap Waspada!
Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga.
Sehingga warga sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. (*)
# Denda # Sampah # Pemkot Ambon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.