Sampah Menggunung di Beberapa Titik, Pemkot Ambon Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sembarangan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan.

Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta.

Baca: Marak Isu Penculikan Anak, PJ Bupati Jayapura Minta Warga Tak Terprovokasi: Tapi Tetap Waspada!

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga.

Sehingga warga sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. (*)

# Denda # Sampah # Pemkot Ambon

Sumber: Tribun Video
   #sampah   #Pemkot Ambon   #denda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda