Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Persilahkan Keluarga Ajukan Praperadilan

Editor: winda rahmawati

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syahputra, usai menetapkan korban sebagai tersangka.

Pihak keluarganya pun dipersilahkan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat mekanisme tersebut, jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.

Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Terlibat Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Ini Tewas tapi Dijadikan Tersangka

Baca: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban

Latif Usman menegaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa tewasnya Hasya bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, Hasya justru kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Sebab, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.

Di sisi lain, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Secara tiba-tiba, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Alhasil, Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Tak Puas, Ajukan Praperadilan"

# Tersangka # Praperadilan # Mahasiswa UI

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda