Terlibat Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Ini Tewas tapi Dijadikan Tersangka

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah, tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Muhammad Hasya kabarnya tewas setelah ditabrak oleh seorang pensiunan polisi.

Namun Muhammad Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya SP3 alias dihentikan karena ia sudah meninggal dunia.

Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memberikan penjelasan.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca: Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dihentikan, Setelah Korban Jadi Tersangka

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor pada malam itu dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Mahasiswa UI Tewas seusai Ditabrak Pensiunan Polisi, sang Ayah Bongkar Gaya Arogan Pelaku

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).

Indira mengatakan jika penetapan status tersangka terhadap Hasya setelah pihaknya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan tersebut.

Di mana, surat tersebut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka namun kasus dihentikan karena korban meninggal dunia.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ucapnya.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Malah jadi Tersangka, Penjelasan Polisi: Kelalaiannya

# kecelakaan # Mahasiswa UI # Pensiunan Polisi # tersangka # Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda