Alasan Ferdy Sambo Putus Asa dan Frustasi, Mengaku Dicaci Maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo ngaku dicaci maki seusai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia pun mengaku frustasi dan putus asa karena tudingan tersebut.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Sambo menyatakan nota pembelaannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan sia-sia.

Pasalnya, dia terus dicaci-maki hingga tekanan luar biasa yang membuatnya frustasi dan putus asa.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: "Pembelaan yang Sia-Sia” karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo.

Baca: Soroti Keanehan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Memiliki Kemunafikan dan Mulut yang Sangat Licik

Sambo mengaku tidak mendapatkan ruang sedikit pun untuk melakukan pembelaan selama di persidangan.

Sebaliknya, keterangannya sebagai terdakwa pun tak pernah didengar.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," jelas Sambo.

Sambo menuturkan dia belum pernah mendapatkan tekanan yang sangat besar seperti yang dialaminya pada hari ini.

Bahkan, dia tak pernah mendapatkan tekanan seperti ini selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum.

"Belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," jelas Sambo.

Sambo mengklaim tidak memiliki hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif.

Dia mengatakan, telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca: Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan Berencana, Tak Peduli dengan Tangisan

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda