TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi justru menceritakan kisah perjalanan cintanya dengan Ferdy Sambo ketika menyampaikan pledoi di ruang sidang, Rabu (25/1).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri menceritakan awal pertemuannya dengan sang suami.
Dikutip dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi mengatakan, pertemuannya dengan Sambo terjadi sejak mereka masih duduk di bangku SMP.
"Dalam usia belasan tahun, saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makasar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," kata Putri.
Namun, keduanya sempat berpisah lantaran melanjutkan ke sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda.
Kala itu, Putri Candrawathi menempuh pendidikan di SMA Negeri 8 Makassar.
Sedangkan, Ferdy Sambo ke SMA Negeri 1 Makassar.
Meskipun keduanya berbeda sekolah, mereka masih saling berkabar.
Namun, keduanya kembali bertemu di lokasi yang sama, yakni di tempat Bimbingan Belajar.
"Kami bertemu kembali sebagai siswa di tempat Bimbingan Belajar yang sama menjelang tamat SMA," jelas Putri.
Akan tetapi, pertemuan keduanya juga tidak lama.
Baca: Dalam Pembacaan Pledoi, Putri Candrawathi Kekeuh Jadi Korban Kekerasan Seksual Brigadir Yosua
Baca: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Putri Candrawathi Giring Yosua ke Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tidak Benar
Mereka kembali terpisah saat memasuki jenjang perguruan tinggi.
Pasalnya, Ferdy Sambo hendak menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).
Tak berlangsung lama, hubungan keduanya kembali terjalin dekat usai Putri merampungkan pendidikan kuliahnya.
Diketahui, kala itu Sambo masih berpangkat sebagai Inspektur Satu (Iptu).
"Kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000. Sungguh, Saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang Saya cintai, IPTU Ferdy Sambo," ungkap Putri.
Kemudian usai lamanya menjalin sebuah hubungan pacaran, keduanya memutuskan untuk menjalani bahtera rumah tangga.
"Saat itu, Suami Saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi terbukti bersalah.
Lantaran turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Sambo.
Atas hal tersebut, jaksa menuntut Putri dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," pungkas jaksa.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Cerita Perjalanan Cintanya dengan Ferdy Sambo
#beritaupdate #ferdysambo #brigadirj #putricandrawathi #bharadae
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.