TRIBUN-VIDEO.COM - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (25/1/2023).
Selain Putri, pledoi pada hari ini juga disampaikan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Putri Candrawathi Giring Yosua ke Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tidak Benar
Keduanya menyampaikan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada pekan lalu.
Sebab keduanya telah dituntut hukuman penjara, yaitu Richard 12 tahun dan Putri 8 tahun. (*)
# Sidang # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.