TRIBUN-VIDEO.COM - Otak dari empat kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Mataram adalah Saiful Bahri (43) asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Pelaku merupakan residivis empat kali, terakhir diamankan pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.
Baca: Upah Fantastis 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Batam, Dapat Rp 25 hingga 40 Juta Tiap Transaksi
Baca: Patkamla Satrol Lantamal XIII Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika yang Sempat Hilangkan BB
Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 4,4 juta bersama ganja seberat 5 kilogram dan sabu seberat 13,74 gram. (*)
# Kota Mataram # pengedar narkotika # Kecamatan Selaparang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.