TRIBUN-VIDEO.COM - Dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak membuat minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 berkurang.
Di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur warga tetap antusias melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk meningkatkan kekebalan tubuh mereka.
Sejak Selasa (24/1/2023) pagi kegiatan kick off vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai puluhan warga datang untuk mengikuti kegiatan.
Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Anti Rachmawati mengatakan vaksinasi booster kedua bagi warga umun tindak lanjut dari intruksi Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI.
Baca: RS Polri Kramat Jati Telusuri Jejak Racun pada Empat Jenazah Korban Komplotan Wowon Cs
Vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum ini menggunakan Pfizer, sesuai vial disediakan Kementerian Kesehatan ke Pemprov DKI Jakarta.
Alur vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum ini sama, di mana warga harus mendaftar dan mengisi data diri, melalui pemeriksaan kesehatan berupa suhu dan tensi.
Kemudian memastikan ada atau tidaknya komorbid atau penyakit peyerta, lalu bila dinyatakan sehat langsung menjalani penyuntikan vaksinasi Covid-19 booster kedua dengan jenis Pfizer.
Berdasar data sementara hingga pukul 10.17 WIB pada gerai vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati sudah 45 warga mendaftar.
Baca: Modus Wowon Pembunuh Berantai, Rayu Ibu dan Anak di Cianjur agar Bersedia Dinikahi
Jumlah ini masih terus bertambah karena Puskesmas Kecamatan Kramat Jati tidak membatasi jumlah peserta vaksinasi Covid-19 booster, pesertanya pun tidak terbatas warga dengan KTP DKI Jakarta.
Senjaya Marta (40), peserta vaksinasi Covid-19 booster di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati mengatakan tetap melakukan vaksin Covid-19 agar dapat bepergian ke luar kota.
Pasalnya meski PPKM dicabut, pemerintah tetap mempersyaratkan vaksinasi Covid-19 booster sebagai syarat melakukan perjalanan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
(*)
Baca artikel lainya di sini
# PPKM # vaksinasi # Covid-19 # Kramat Jati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.