Niat untuk Pengobatan Sang Istri, Muin Tak Sadar Uang Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak di Surabaya

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus pencairan uang Rp 320 juta yang dilakukan oleh tukang becak di Surabaya melalui teller bank.

Ternyata uang tersebut sedianya digunakan untuk biaya pengobatan istri pemilik rekening yang tengah sakit.

Uang senilai Rp 320 juta milik Muin Zachry dikuras habis oleh tukang becak tanpa sepengetahuannya.

Anak kedua Muin Zachry sekaligus kuasa hukumnya, Dewi Mahdalia menerangkan, uang tersebut merupakan hasil penjualan dua rumah oleh sang ayah.

"Uang itu dari hasil penjualan dua rumah kami. Rencananya oleh Bapak untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca: Uang Rp 320 Juta Dikuras oleh Tukang Becak, Istri Sampai Meninggal karena Pengobatan Tak Maksimal

Diketahui uang ratusan juta tersebut dikuras oleh pelaku pada 5 Agustus 2022.

Lantaran uangnya tak bersisa, Muin pun tak dapat memberikan pengobatan maksimal pada sang istri.

Istrinya kemudian meninggal dunia pada 19 Agustus 2022.

Terkait kejadian ini, Dewi pun menyesalkan prosedur keamanan yang diterapkan oleh bank BCA.

Baca: Tukang Becak Kuras Rp 320 Juta, Pemilik Rekening Asli Sesalkan Keamanan Pihak Bank

Menurutnya, ada bank lain yang sampai melakukan verifikasi kornea mata untuk memastikan pemilik rekening.

Diketahui uang senilai Rp 320 juta itu dikuras oleh pelaku bernama Tolchah yang dibantu oleh Setu.

Dalam pemberitaan sebelumnya sempat dituliskan bahwa uang tersebut senilai Rp 345 juta.

Menurut Dewi, Tolchah merupakan penghuni kos milik sang ayah di Surabaya yang baru sepekan tinggal.

Dalam aksinya, Tolchah meminta tolong Setu yang memiliki perawakan dan wajah milik Muin.

Sehingga hal ini mengecoh teller bank, terlebih Setu juga mempelajari tanda tangan Muin.

Atas perbuatannya, Tolchah dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 320 Juta yang Dikuras Tukang Becak, Ternyata untuk Biaya Pengobatan Istri Pemilik Rekening"

 

# pencurian # tukang becak # Surabaya # bobol Rekening # BCA

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda