TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pun belum selesai hingga berbuntut panjang.
Pasalnya, kasus tersebut justru membuat pengacara dari dua kubu yakni Sunan Kalijaga dan Hotman Paris bersitegang.
Persoalan demi persoalan baru kini justru bermunculan yang membuat suasana semakin memanas.
Terbarunya, pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga merasa keberatan dengan langkah Hotman yang dianggap memperkeruh suasana.
Menurut Sunan Kalijaga, Hotman Paris dinilai menghakimi.
Hal tersebut berkaitan dengan langkah Sunan Kalijaga yang melayangkan somasi terbuka untuk Denny Sumargo.
Somasi tersebut buntut dari Denny Sumargo yang telah menyebarkan video Ferry Irawan yang sedang menangis.
Baca: Rizky Billar Kembali Ngamuk di Media Sosial, Tanggapi Hujatan Haters dengan Tantang Duel
Sunan Kalijaga mengatakan ia sangat menyayangkan ada pengacara senior yang menyebut kuasa hukum Ferry irawan sebagai 'oknum'.
Pihaknya sebagai pengacara junior pun mempertanyakan kepada Hotman Paris soal apa yang mereka lakukan hingga disebut sebagai oknum.
Menurut Sunan Kalijaga, sebagai pengacara senior seharusnya bisa membimbing mereka yang junior.
Ia pun mengklaim tindakannya itu sudah sesuai dengan tugasnya sebagai kuasa hukum.
Untuk itu, Sunan Kalijaga merasa tidak terima dengan tudingan Hotman Paris yang menyebut dirinya ‘oknum’.
Menurut Sunan Kalijaga, dirinya bukanlah seorang pelaku tindak kejahatan yang bisa disebut dengan oknum.
Untuk itu, Sunan Kalijaga meminta agar Hotman Paris tidak lagi menawarkan jasanya kepada orang yang mendapat somasi.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga menyebut Denny Sumargo sudah meminta maaf sebelum video Hotman Paris diposting.
Baca: Kondisi Fisik & Psikis Ferry Irawan Seusai Dipenjara, Pengacara Sebut Sang Klien Lakukan Banyak Hal
Diketahui sebelumnya, Hotman Paris pasang badan saat Sunan Kalijaga melayangkan somasi pada Denny Sumargo.
Hotman Paris mengatakan pihak Ferry Irawan tidak berhak melakukan somasi terhadap Denny Sumargo.
Menurut pengacara kondang tanah air ini, memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf bukan pencemaran nama baik.
Ia juga menilai memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik.
Hotman Paris juga menjelaskan lebih detail bahwa memberitakan suatu kenyataan asal bukan berita asusila maka itu bukan pencemaran nama baik.
Dijelaskan Hotman Paris bahwa Surat Keputusan itu baru keluar satu setengah tahun yang lalu.
Sehingga orang-orang yang disomasi tidak perlu khawatir.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut 'Oknum' oleh Hotman Paris soal Kasus Video Ferry Irawan, Sunan Kalijaga: Memperkeruh Suasana
# Hotman Paris # Sunan Kalijaga # Ferry Irawan # Venna Melinda # Denny Sumargo # KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.