Jelang Vonis Hakim, Bharada E Ajukan 3 Poin di Nota Pembelaan Agar Tak Jadi Korban Kedua Kalinya

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat tiga poin dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Pledoi tersebut disusun supaya Bharada E tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut kliennya merupakan korban.

Pasalnya Bharada E menembak Yosua atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Baca: Jelang Pembacaan Nota Pembelaan Bharada E, Ronny Talapessy Soroti Tuntutan JPU soal Richard Eliezer

Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (23/1), Ronny tidak mau apabila Bharada E menjadi korban untuk kedua kalinya.

Bahkan Bharada E sudah mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut,

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny.

Hal itu yang membuat Ronny mengajukan pledoi berisikan tiga poin di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Poin selanjutnya yakni pihaknya akan membahas perihal penghapusan pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu Ronny juga akan membahas terkait keadilan untuk Bharada E.

Pasalnya Bharada E telah diberikan status justice collaborator.

Baca: Kompolnas Nilai Ada Strategi Kubu Sambo Lolos Hukuman PTDH, Video Hakim Bentuk Perlawanan Sambo

Ronny menuturkan ia mengetahui bahwa masyarakat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan substantif.

”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakat.”

“Kami tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan substantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.

Sebelumnya dalam persidangan pada Rabu (18/1) jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Pasalnya jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Yosua dengan berperan sebagai eksekutor.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali

# Ronny Talapessy # nota pembelaan # Bharada E # Vonis Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda