Jelang Pembacaan Nota Pembelaan Bharada E, Ronny Talapessy Soroti Tuntutan JPU soal Richard Eliezer

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tengah mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan jelang persidangan.

Ya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).

Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah juctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.
Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.

Baca: Memohon Pertolongan Presiden hingga Kapolri, Ibu Bharada E Memohon Keadilan: Dia Sudah Jujur

Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.

Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.

Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.

"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."

"Jadi kalau terkait eksekutor kami keberatan."

"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.

Baca: Ronny Talapessy Buka Suara soal Ibu Bharada E yang Minta Keadilan ke Jokowi Imbas Tuntutan 12 Tahun

Heran Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari PC

Ronny sebelumnya mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.

Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."

"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.

Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.

"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Pembacaan Nota Pembelaan Bharada E, Ronny Talapessy Soroti Tuntutan Jaksa soal Kliennya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda