TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Rizky Billar baru-baru ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Ia melaporkan sejumlah akun media sosial atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman melalui media elektronik.
Rizky Billar pun telah diperiksa terkait laporan tersebut bersama sang istri, Lesti Kejora.
Dalam laporannya itu, Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizky Billar, yakni Sadrakh Seskoadi di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Baca: TERUNGKAP! Ini Maksud Kedatangan Rizky Billar & Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Buat Laporan
"Iya (laporan ujaran kebencian) atas nama Rizky Billar. Kalau mbak Lesti tidak masuk ke dalam, cuma memang diminta hadir untuk memberikan keterangan, karena sebagai saksi yang menyaksikan," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023) dikutip dari Grid.id.
Sadrakh mengatakan, Rizky melaporkan sejumlah akun yang diduga membuat ujaran kebencian dan pengancaman.
Kendati demikian, Sadrakh tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas akun-akun tersebut.
Dalam kasus ini, Sadrakh menyebut, ada dua saksi lagi yang akan dihadirkan oleh pihaknya.
"Saksi lain ada, namun untuk identitasnya kami rahasiakan. Terkait kelanjutan pastinya akan melalui proses persidangan, nanti akan seperti apa nantinya akan kita saksikan bersama," lanjutnya.
Baca: Psikis Rizky Billar Terganggu Imbas Hujatan Warganet, Suami Lesti Kejora Laporkan Haters ke Polisi
Dikatakan Sadrakh, tindakan tegas ini dilakukan oleh Rizky Billar lantaran pihaknya merasa komentar dari sejumlah akun itu sudah di luar batas.
Sehingga, suami pedangdut Lesti Kejora itu merasa bahwa hal ini harus ditindaklanjuti.
Diketahui, sejumlah akun yang dilaporkan Billar itu disangkakan dengan pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pasal 29 Undang-undang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," ungkap Sadrakh.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Baca terkait lainnya di sini
# Ancaman # Rizky Billar # Lesti Kejora # kekerasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.