TRIBUN-VIDEO.COM - Konten nenek mandi lumpur yang ditayangkan oleh sebuah akun di TikTok menjadi perbincangan di dunia maya.
Meski ramai netizen mengatakan bahwa konten tersebut tidak etis, video ini masih beredar di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar.
Baca: Sering Pamer Kemewahan, Inilah Kekayaan Sultan Akhyar Suruh Orang Tua Mandi Lumpur
Menurut Dirjen IKP Kemkominfo, Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.
Dan konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.
Meski demikian, Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan.
Baca: Viral Aksi Ngemis Online Tunjukkan Lansia Mandi Lumpur Sampai Menggigil, Polisi Minta Konten Distop
Namun, Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.
Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.
Kemensos mengkategorikan konten mandi lumpur sebagai "eksploitasi".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Tunggu Surat dari Kemensos untuk Blokir Konten Nenek Mandi Lumpur "
# viral # Kominfo # Kemensos # Mandi Lumpur # Tri Rismaharini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.