Kekecewaan Kuasa Hukum Yosua pada Tuntutan Putri Candrawathi: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Pasca-pembacaan tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak merasa tidak terima karena Putri Candrawathi hanya dihukum 8 tahun penjara.

Martin Simanjuntak menilai Putri sudah terbukti menjadi salah satu lakon pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan menghilangkan nyawa Yosua, masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana, hanya dihargai tuntutan 8 tahun,” ungkap Martin Simanjuntak.

Baca: LIVE: Sidang Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E

Baca: Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan pasca Jaksa Penuntut Umum membacakan putusan tuntutan untuk Putri Candrawathi pada sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kuasa Hukum Yosua: Bukti Sudah Ada, Masa Putri Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara?!

# Kuasa Hukum Brigadir J # tuntutan putri candrawathi # Sidang pembunuhan Brigadir J # Putri Candrawathi

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda