Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Dhea Andika Rizqi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut memberikan komentarnya terhadap tuntutan yang dijatuhkan untuk Bharada E.

Mereka pun membandingkan tuntutan tersebut dengan tuntutan yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.

Putri dituntut selama delapan tahun penjara sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Roslin Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J menyebut bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca: Geram dengan Tuntutan Jaksa, Ibu Brigadir J Rosti Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta

Ia menyebut bahwa Bharada E hanya menaati perintah atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Roslin pun menilai seharusnya tuntutan terhadap Bharada E lebih ringan dibandingkan Putri Candrawathi.

Sebab, Bharada E sudah mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf.

Selain itu, Bharada E adalah justice collaborator yang mana ia membuka kasus tersebut hingga terang seperti sekarang.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda