TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut memberikan komentarnya terhadap tuntutan yang dijatuhkan untuk Bharada E.
Mereka pun membandingkan tuntutan tersebut dengan tuntutan yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.
Putri dituntut selama delapan tahun penjara sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Roslin Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J menyebut bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang runcing ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca: Geram dengan Tuntutan Jaksa, Ibu Brigadir J Rosti Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta
Ia menyebut bahwa Bharada E hanya menaati perintah atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Roslin pun menilai seharusnya tuntutan terhadap Bharada E lebih ringan dibandingkan Putri Candrawathi.
Sebab, Bharada E sudah mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf.
Selain itu, Bharada E adalah justice collaborator yang mana ia membuka kasus tersebut hingga terang seperti sekarang.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.