Setelah 8 Tahun Buron, Akhirnya Pria 76 Tahun ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp 2 Miliar di Lampung

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek di Lampung berhasil diamankan setelah menjadi buron selama 8 tahun atas kasus penggelapan.

Adapun identitas pria tersebut adalah Basais Sutami berusia 76 tahun, warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung.

Kakek 76 tahun itu ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejari Bandar lampung dan Tabur Kejagung saat berada di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) pukul 14.44 WIB.

Hal ini disampaikan Asintel Kejati Lampung Aliansyah.

Ia menuturkan bahwa yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung dari tahun 2015.

Baca: Drama Pencurian IRT di Aceh Singkil Terkuak, Buat Laporan untuk Tutupi Kasus Penggelapan Uang Arisan

Aliansyah terpidana Basais Sutami sudah delapan tahun buron untuk kasus penggelapan tanah senilai Rp 2 miliar.

Dengan tertangkapnya Basais, hingga saat ini DPO Kejati Lampung berkurang satu, dari sebelumnya berjumlah 33 DPO.

Ia mengatakan, terpidana Basais masuk DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 775K/Pidana/2015 Tanggal 23 September 2015.

Aliansyah mengatakan, putusan tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 376 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman selama enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan tingkat pertama bebas, lalu karena putusan bebas dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

Baca: Mantan Dirut Distributor Ice Cream Aice Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan Uang Penjualan

Putusan kasasi dari 2015 terhadap terpidana ini tindak pidana umum penggelapan dalam keluarga.

Dalam catatan Basais  bukan residivis dan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengaku bersyukur Basais bisa ditangkap.

Ia mengatakan, tanah yang digelapkan ini banyak dan tersebar di beberapa titik dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

hingga saat ini masih ada 32 buronan yang belum menyerahkan diri meski sudah dipanggil untuk dieksekusi.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tim Kejaksaan Jaring Kakek Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp 2 Miliar di Lampung

# Lampung # penggelapan # Kejari Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda