Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dianggap Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Yosua

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan.

Baca: Ferdy Sambo akan Hadapi Tuntutan Jaksa: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Baca: Pakar Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi Tak Seperti Ferdy Sambo: Mungkin Dihukum Lebih Ringan

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

# Ferdy Sambo # seumur hidup # penjara # pembunuhan # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda