TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo akan Hadapi Tuntutan Jaksa: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Baca: Pakar Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi Tak Seperti Ferdy Sambo: Mungkin Dihukum Lebih Ringan
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
# Ferdy Sambo # seumur hidup # penjara # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.