TRIBUN-VIDEO.COM - Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, buka suara soal pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Diketahui, penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada sang artis.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan pasal tersebut, aktor berusia 45 tahun itu dituduh melakukan KDRT berat dan mengakibatkan gangguan psikis.
hal itu merujuk hasil pemeriksaan Venna Melinda yang mengalami luka di bagian hidung.
Jeffry lantas mempertanyakan terkait luka di hidung yang dialami Venna Melinda itu.
Baca: Beralasan Miliki Riwayat Penyakit Sejak 2021, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit Apa?
Ia bertanya-tanya, apakah hidung Venna itu terluka lantaran mendapat tindakan kekerasan dari Ferry Irawan.
"Apakah benar hidung ibu V (Venna) mengalami patah akibat perbuatan Pak Ferry. Itu perlu dijawab tegas terlebih dahulu," kata Jeffry saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (17/1/2023).
Menurut kuasa hukum Ferry Irawan itu, kondisi hidung Venna saat ini baik-baik saja.
Sehingga, menurutnya, penyidik kurang tepat mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada sang klien.
Baca: Beralasan Miliki Riwayat Penyakit Sejak 2021, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit Apa?
"Kan kalau kita lihat saat ini, hidungnya baik baik saja, maka kami juga lagi mempelajari apakah sebenarnya masuk enggak nih di pasal 44 ayat 4," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Jeffry menjelaskan, seseorang bisa dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 24 tahun 2004 jika menimbulkan penyakit, menghalangi kegiatan sehari-hari, atau mengganggu mata pencaharian korban.
"Selama ketiga ini (unsur di Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004) tidak dipenuhi, maka yang diterapkan sebaiknya pasal 44 ayat 4 dalam UU KDRT yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan," pungkas Jeffry.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pihak Ferry Irawan Pertanyakan Hidung Venna Melinda Benaran Patah Atau Tidak
# Ferry Irawan # Polda Jawa Timur # Venna Melinda # gangguan psikis #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.