TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak khawatir para terdakwa pembunuhan berencana dituntut ringan.
Martin mengatakan tuntutan ringan tersebut merupakan hal yang sangat berbahaya.
Pasalnya masyarakat dapat melihat hal itu sebagai pembenaran eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Baca: Respons Ibu Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun untuk Putri Candrawathi, Tak Kuasa Tahan Tangis
Pernyataan itu disampaikan Martin, Selasa (17/1/2023).
Martin tidak sepakat dengan JPU yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara ke Kuat Maruf dan Bripka RR.
Baca: Kecewanya Ayah Brigadir J seusai Kuat Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Ancam Yosua dengan Pisau
Pasalnya keduanya dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana.
Keduanya juga dinyatakan terlibat bersama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Tuntutan Ringan Buat Adanya Pembenaran Pembunuhan Berencana
# TRIBUNNEWS UPDATE # pengacara # Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.