TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Mendengar tuntutan dari JPU ini Keluarga Brigadir Yosua sangat terpukul karena merasa tuntutannya tidak adil.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa lantaran Putri dianggap sebagai dalang dari kasus ini. (*)
# Brigadir J # Putri Candrawathi # tuntutan