Kecewanya Ayah Brigadir J seusai Kuat Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Ancam Yosua dengan Pisau

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Tri Suhartini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan JPU ini pun disayangkan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Ia lantas meminta agar Majelis Hakim menambah hukuman kepada Kuat.

Baca: Terkait Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela, Pihak Kuat Maruf Bakal Luruskan

Dikatakan Samuel, memang hal yang meringankan tuntutan karena Kuat Maruf adalah seorang sipil bukan seorang penegak hukum.

Meski demikian, ia menilai seharusnya Kuat Maruf dapat diberikan tuntutan setidaknya lebih dari 10 tahun penjara.

Hal ini mengingat bagaimana keterlibatan Kuat Maruf saat masih di Magelang, Jawa Tengah.

Tak hanya mengetahui permasalahan di Magelang, Kuat juga sempat mengancam Brigadir J dengan pisau.

Ia pun mengaku kecewa tuntukan ke Kuat malah di bawah 10 tahun.

Baca: PU Yakin Kuat Maruf Tahu Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua

"Tuntutan ini harapan kami diatas 10 tahun, rupanya dibawah 10 tahun, padahal mulai dari Magelang dia tau permasalahannya, bahkan sempat mengancam almarhum dengan pisau, sampai ke Jakarta pun dia mengetahui," jelasnya.

Untuk itu ia menyerahkan kepada majelis hakim agar dapat memberikan hukuman lebih dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal juga dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJambi.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Sayangkan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kuat Maruf # pembunuhan # Brigadir J # persidangan

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda