TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan Putri Candrawathi diperkirakan maksimal hanya 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Diketahui bahwa jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hibnu menilai bahwa tuntutan pidana Putri Candrawathi akan lebih ringan dari suaminya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di sidang tuntutannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Putri Candrawathi, kata Hibnu diperkirakan akan dituntut maksimal hanya 20 tahun penjara.
"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).
Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara
Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.
Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.
Baca: Dinilai Sebagai Sumber Masalah, Keluarga Brigadir J Harap JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman Mati
Baca: Kekecawaan Rosti pada JPU Mulai dari Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri hingga Tuntutan JPU
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Mati
Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.
"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.
Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.
"Di pasal 340 KUHP itu hukuman mati juga," ucap Samuel, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023) kemarin.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya
# jpu # putri candrawathi # sambo # pembunuhan