Putri Candrawathi dan Bharada E akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor: Tri Hantoro

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (18/1/2023).

Ajudan dan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (176/1/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Baca: Bantah Perselingkuhan, Pihak Brigadir J Bandingkan Kecantikan Vera Simanjuntak dan Putri Candrawathi

Baca: Keluarga Yosua Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Curiga Putri Candrawathi yang Mulai

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda