TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan hukuman Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa membacakan, Kuat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.
Hukuman tersebut diberikan setelah proses panjang di persidangan yang dimulai sejak Oktober 2022 lalu.
Hukuman itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
(Tribun-Video.com/RS)