[FULL] Jaksa Bacakan Hukuman Kuat Maruf 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu atas Pembunuhan Yosua

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan hukuman Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 


Jaksa membacakan, Kuat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. 


Hukuman tersebut diberikan setelah proses panjang di persidangan yang dimulai sejak Oktober 2022 lalu. 


Hukuman itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). 


(Tribun-Video.com/RS)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda