Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo Diberatkan karena Jabatan Kadiv Propam, Tak Ada yang Meringankan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menuntut seumur hidup terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berbagai alasan memberatkan dipakai JPU menjatuhkan pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.

Di antaranya adalah jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Kemudian karena kasus ini menjadi atensi publik dan juga melibatkan banyak anggota kepolisian.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).(Tribun-Video.com/N)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda