TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menuntut seumur hidup terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai alasan memberatkan dipakai JPU menjatuhkan pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.
Di antaranya adalah jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian karena kasus ini menjadi atensi publik dan juga melibatkan banyak anggota kepolisian.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).(Tribun-Video.com/N)