Polisi Tetapkan 7 Tersangka Utama Kasus Bentrok Warga Mateng, Terancam Hukuman Pidana Mati

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai melalukan pemeriksaan terhadap 37 orang terkait kasus bentroknya warga Budong-budong, Mamuju Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol I Nyoman Arthana menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari seluruh tersangka, 5 orang telah diamankan di Polda Sulbar sementara dua lainnya tengah mendapat perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup. (*)

# Mamuju Tengah # Polda Sulbar # bentrok

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda