TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor senior Revaldo kembali berurusan dengan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada hasil tes urine, pria kelahiran Yogyakarta 18 Juni 1982 itu dinyatakan positif narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian informasi itu ditindaklanjuti tim dari Ditresnarkoba dan berhasil menangkap Revaldo sekira pukul 04.30 WIB pada Rabu (11/1/2023).
Dalam penangkapan Revaldo, polisi menyita barang bukti ganja, sabu hingga pil ekstasi.
Revaldo sendiri sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkoba.
Pada April 2006, Revaldo digrebek polisi dan divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 tahun.
Kemudian penangkapan kedua pada Juli 2010, Revaldo divonis 7 Tahun penjara.
Kembali ditangkap gegara narkoba lagi, sontak membuat warganet geram.
Instagram pribadi Revaldo pun langsung diserbu warganet.
Hal itu tampak pada postingan terakhir Revaldo.
Pada postingan terakhirnya, Revaldo mengunggah video di momen pergantian tahun baru.
Unggahan Revaldo itu pun langsung diserbu warganet.
Sementara itu, Revaldo mengaku dirinya memang pecandu narkoba.
Ia belum bisa menghentikan kebiasaannya menggunakan barang haram itu karena punya masalah mental.
Meski ditangkap polisi, Revaldo seperti merasa lega.
Ia berharap penangkapannya untuk kali ketiga, dapat membantunya lepas dari cengkraman barang haram tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri menjamin tindak pidana Revaldo tidak akan hilang meski direhabilitasi.
Diketahui, memang pengguna narkoba memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Polisi memastikan saat ini proses hukum yang menjerat Revaldo untuk yang ketiga kalinya itu tetap berjalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga masih memburu dua penyuplai barang haram tersebut ke Revaldo.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Postingan Terakhir Revaldo Diserbu Warganet Usai Ditangkap Polisi: Nyimeng Mulu Bos!
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.