TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh website atau situs dan lima grup media sosial (medsos) yang berisi konten jual beli organ tubuh manusia.
Penutupan ini buntut dari kasus pembunuhan anak demi jual ginjal yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu.
Dilansir siaran pers Kominfo, penutupan akses terhadap situs dan grup medsos tersebut mulai dilakukan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolsiian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubu lewat Yandex," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Baca: Terungkap Pengakuan Mengejutkan 2 Remaja Bunuh Bocah di Makassar, Jual Ginjal untuk Bangun Rumah
Sementara itu, grup medsos terkait jual beli organ tubuh juga ditemukan di media sosial Facebook.
Usai ditemukan, Semuel mengungkapkan pihaknya melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs," jelasnya.
Semuel menyatakan seluruh website dan grup medsos tersebut dibuat di luar negeri.
Tujuh situs dan lima grup medsos tersebut, kata Semuel, melanggar Pasal 192 juncto Pasal 64 ayat (3) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januar 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," kata Semuel.
Sebelumnya, dua remaja di Makassar berinisal AD (17) dan MF (14) menculik dan membunuh bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.
Berdasarkan penyelidikan polisi, motif dari pembunuhan lantaran kedua pelaku tergiur keuntungan jual organ manusia yang dilihat di sebuah situs.
Baca: Pelaku Pembunuhan Bocah Mengaku Tak Tahu Posisi Ginjal hingga Sebut Ingin Kaya Mendadak
Dikutip dari Tribun Makassar, AD mengaku organ yang diambilnya itu akan dijual di situs jual beli organ asal Rusia, Yandex.
"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dolar (AS)," ujar AD.
Nominal 80 ribu dolar AS itu jika dirupiahkan setara dengan Rp 1,2 miliar.
AD mengaku oragan korban yang ingin dijual seperti ginjal, paru-paru, dan beberapa lainnya.
Namun saat menawarkan organ korban yang hendak dijual, AD mengatakan calon pembeli justru tidak meresponnya.
Adapun proses pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai dan diikat serta dibungkus.
AD pun membawa jasad korban bersama dengan MF menggunakan motor menuju Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Pembunuhan Bocah Demi Jual Ginjal, Kominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ
# Kominfo # Ginjal # Blokir Situs # Website # Media Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.