TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Gubernur Papua, Yulce Wenda bersama empat orang lainnya untuk tidak berpergian keluar negeri.
KPK mencegah lima orang itu lantaran dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembecc.
Dikutip dari Wartakotalive.com, empat orang lainya yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Baca: KPK dan RSPAD Gatot Subroto Nyatakan Lukas Enembe Sehat
Kelima orang tersebut dicurigai mengetahui dugaan aksi korupsi Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (13/1/2023).
"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan, agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, masa pencegahan terhadap kelima orang itu memiliki kurun waktu yang sama.
Mereka dicegah untuk tidak berpergian selama enam bulan.
Sementara untuk waktu pencegahan kelimanya berbeda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia istri Lukas, Yulce dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca: Kondisi Lukas Enembe Saat di Rutan KPK, Istri Dilarang ke Luar Negeri: Fit to Stand Trial
Kemudian, Lusi masuk dalam daftar pencegahan sejak Kamis (8/12/2022) hingga Kamis (8/6/2023) mendatang.
Sedangkan, Dommy, Jimmy, dan Gabbriel masuk dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak Selasa (15/11/2022) hingga Senin (15/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Tribun-Video.com/WARTAKOTAlive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, Juga Empat Orang Lainnya
# TRIBUNNEWS UPDATE # Lukas Enembe # Gubernur Papua # KPK # korupsi # Komisi Pemberantasan Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.