TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Satu di antara laporan itu kini bahkan telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Informasi ini didapat dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan, awalnya ada tiga laporan polisi terhadap Baim dan Paula.
Namun, salah satu pelapor telah mencabut laporannya.
Baca: Sumbang Rp 1 Juta untuk Pengobatan Indra Bekti, Aldi Taher Colek Raffi Ahmad hingga Baim Wong
Pihak yang mencabut laporan adalah pria berinisial ARH.
Pria itu sebelumnya melaporkan Baim dan Paula dengan Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE pada 4 Oktober 2022.
Sementara itu, laporan polisi yang dibuat Tengku Zanzabella telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Tengku Zanzabella yang saat itu mewakili Sahabat Polisi Indonesia belum mencabut laporannya terhadap Baim Wong.
Tengku Zanzabella melaporkan pasutri itu dengan Pasal 220 KUHP yang perkaranya masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Irwandhy menambahkan, pelapor ketiga berinisial PF juga belum mencabut laporannya.
Laporan yang dilayangkan PF itu sampai saat ini masih berproses pada tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dua kali diperiksa penyidik yakni pada 7 Oktober 2022 dan 13 Oktober 2022.
Seusai pemeriksaan pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf kepada Polri setelah konten prank KDRT yang dibuat mereka memicu kontroversi.
Baca: Sudah 3 Tahun, Nama Baim Wong Kembali Dicatut Pelaku Penipuan, Suami Paula Verhoeven Geram
Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven.
Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.
Baim Wong pun membeberkan motif dirinya membuat konten prank dan mengunggah di channel Youtube pribadinya.
Ayah dua anak itu mengaku tidak memiliki niatan untuk merendahkan institusi Polri.
Ia beralasan hanya ingin mengetahui reaksi polisi ketika menerima laporan kasus KDRT.
Baim bahkan sampai bersumpah bahwa tujuan utama membuat dan mengunggah konten prank itu adalah untuk memberikan edukasi.(Tribun-video.com/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satu Pelapor Cabut Laporan, Polisi Pastikan Kasus Prank KDRT Baim Wong Belum Disetop
# Baim Wong # Paula Verhoeven # Polres Metro Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.