TRIBUN-VIDEO.COM - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menilai alasan terdakwa Putri Candrawathi tidak relevan.
Pasalnya, dalam persidangan Rabu (11/1/2023), Putri mengaku tak visum setelah dirudapaksa karena takut tak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Padahal, ia dengan gamblang bisa menceritakan perkosaan dan kekerasan seksual yang menimpanya.
Martin menilai, tak mungkin seorang suami hilang rasa cintanya, karena istri yang mengalami pelecehan ingin melakukan pembuktian.
Baca: Ferdy Sambo Sebut Tak Segan Beri Teguran Keras ke Bawahannya Tanpa Pandang Lokasi dan Waktu
Sehingga, dalih Putri untuk tidak melakukan visum tersebut dinilai tak masuk akal.
Menurut Martin, Ferdy Sambo sejatinya juga yakin bahwa pelecehan di Magelang tersebut tak terjadi.
Apalagi dalam BAP sebelumnya, sang mantan kadiv propam sempat menyebut peristiwa Magelang adalah halusinasi.
Martin menilai, pembunuhan Brigadir J bukan dilandasi kemarahan Ferdy Sambo, melainkan rasa iba pada Putri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Alasan Putri Candrawathi Tak Lakukan Visum, Kuasa Hukum Brigadir J: Tidak Relevan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.