TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Aceh Singkil, berhasil mengungkap rekayasa kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial IH warga Desa Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara.
Fakta dari kasus itu terungkap setelah polisi melakukan pendalam dan menindaklanjuti laporan pelaku.
Mulanya, IH kepada polisi mengaku dirampok dan dianiaya pada 1 Januari 2023. Pelapor juga mengaku diikat tali serta rambutnya dipotong menggunakan parang.
Baca: Sindikat Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Indramayu Diungkap, Pelaku Curi 12 Ton
Baca: Kakak Ajak Adik Kandung di Bangkalan Curi Kotak Amal Masjid hingga Makam, Gondol Uang Rp 4,8 Juta
Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Aceh Singkil, segera melakukan penyelidikan. Dalam perjalannya terungkap bahwa pelapor hanya merekayasa kasus perampokan dengan kekerasan yang diterimanya.
Rekayasa perampokan yang dikarang pelapor semata-semata hanya untuk menutupi penggelapan uang arisan yang digunakan untuk membayar utangnya sendiri. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.