TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dikutip dari KompasTV, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Menurut Dirmanto sebelumnya tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
Baca: Alasan Ferry Irawan KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Sebut Tak Terima Sang Istri Terjung ke Politik
Baca: Tergolong KDRT Berat, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Venna Melinda Beri Keterangan Tambahan
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto.
Dirmanto yang menyatakan bahwa hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT.
Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry.
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferry Irawan Terancam 5 tahun Penjara, Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangaka Kasus KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.