TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kemarin, (Rabu (11/1), terdakwa Putri Candrawathi menyebut Brigadir J membanting dirinya saat terjadi pemerkosaan.
Bahkan Putri mengaku dibanting hingga jatuh ke lantai.
Meski demikian JPU merasa bingung mengapa Putri tak menunjukkan lebam saat mengadu ke suaminya, Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022 atau sehari sebelum penembakan Brigadir J.
Dalam peristiwa itu Putri mengalami kekerasan hingga jatuh ke kasur.
Baca: Reaksi Putri Candrawathi saat Hakim Perlihatkan CCTV Momen Putri Ajak Kuat Maruf ke Ruang Privasi
JPU kemudian bertanya apakah Putri Candrawathi mengalami luka akibat penganiayaan itu.
Putri mengaku akibat kekerasan itu Putri mengalami luka lebam pada bagian paha kiri.
Namun, Putri mengaku tidak memperlihatkan luka lebam tersebut kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Seusai insiden pelecehan seksual di Magelang, Putri mengaku sempat memanggil kembali Brigadir J untuk menemuinya di kamarnya.
Dia memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J pun datang ke kamarnya dan duduk di samping tempat tidurnya.
Baca: Tahan Tangis di Depan Hakim, Putri Candrawathi Cerita Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar saat Tidur
Setelah itu, Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk keluar lantaran dirinya ingin berbicara berdua dengan Brigadir J.
Saat itu, Putri menyebutkan Brigadir J menyesal telah melakukan pelecehan seksual.
Brigadir J diklaim menangis dan memohon ampun kepada Putri.
Saat itu, Istri Ferdy Sambo itu pun mengampuni perbuatan Brigadir J yang telah melakukan pelecehan seksual.
Namun, Putri meminta agar Brigadir J untuk resign sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Malam harinya, Putri mengadukan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.
Lalu, dia pun menangis dan meminta pulang kembali ke rumah di Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Ngaku Dibanting 3 Kali oleh Brigadir J Hingga Pahanya Lebam
# Putri Candrawathi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.