TRIBUN-VIDEO.COM- Usai dilaporkan Venna Melinda atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi.
Seperti diketahui, sejumlah barang bukti atas dugaan KDRT yang dilakukan Ferry telah diserahkan Venna Melinda ke polisi pada Minggu (8/1) lalu.
Terkait status hukum Ferry Irawan pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap suami Venna Melinda.
Dikutip dari TribunSeleb.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, usai melakukan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Akan tetapi Dirmanto mengatakan, gelar perkara untuk menentukan status hukum tersebut bersifat internal.
Dirmanto menegaskan, kemungkinan status hukum suami Venna Melinda akan naik menjadi tersangka.
Ferry Irawan akan menjadi tersangka, apabila sejumlah bukti sudah cukup memenuhi unsur atas pasal KDRT yang dilaporkan.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," jelas Dirmanto.
Diketahui sebelumnya, Senin (9/1) lalu Ferry Irawan sempat tak bisa menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan sang istri.
Baca: Profil Ferry Irawan, Suami Venna Melinda yang Dilaporkan atas Dugaan Kasus KDRT
Lantaran, Ferry Irawan mengaku penyakit asam lambungnya kambuh.
Atas hal tersebut, Ferry meminta waktu untuk menunda pemeriksaan.
Namun, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Ferry Irawan kembali mendatangi Mapolda sekira pukul 14.00 WIB.
Suami Venna Melinda, kemudian diperiksa hingga pukul 17.35 WIB.
Tepatnya, Ferry menjalani pemeriksaan atas dugaan KDRT itu selama 3,5 jam.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Masih Berstatus Saksi, Polisi Ungkap Kemungkinan Naik Jadi Tersangka
# Venna Melinda # Ferry Irawan # KDRT # Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.